GridFame.id- Ternyata tidak hanya vaksin dua kali, kategori ini juga dibebaskan dari aturan PCR dan atigen.
Pemerintah telah mengapus syarat tes PCR-Antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Baik pelaku perjalanan darat, laut dan udara sudah dibebaskan dari persyaratan PCR maupun Antigen.
Kendati begitu, syarat yang harus dipenuhi masyarakat adalah pelaku perjalanan sudah mendapakan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali atau sudah mendapat vaksin booster (dosis ketiga).
Seperti tertulis dalam Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2022 ditulis bahwa pelaku perjalanan domestic yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster dapat melakukan perjalanan tanpa tes PCr atau Antigen.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen,” demikian tertulis dalam SE tersebut,
Kriteria tersebut juga sempat disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan pada keterangan pers secara daring beberapa waktu lalu.
“ Pelaku perjalanan domestic dengan transportasi udara, darat, laut yang sudah melakukan vaksinsi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut .
Namun tahukah Anda, tak hanya vaksinasi kedua, syarat PCR dan Antigen juga dibebaskan dari kategori berikut ini.
Baca Juga: Meski Sudah Vaksin Booster Dokter Ungkap Jika Kelompok Ini Rentan Reinfeksi Covid-19
Perjalanan satu wilayah aglomerasi
Pembebasan syarat PCR dan Antigen juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pribadi atau umum dan kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Salah satu contohnya kereta api yang masih masuk wilayah aglomerasi tersebut misalnya, penumpang Kereta Rel Lostrik (KRL) Jabodetabek atau Yogyakarta-Solo.
Maka pelaku perjalanan tersebut tidak diwajibkan menunjukkan bukti surat negatif baik PCVR atau Antugen namun tetap diwajibkan menerapkan prokes yang ketat.
Usia Bawah 6 Tahun
Bagi perlaku perjalanan yang memiliki usia kurang/di bawah 6 tahun maka bisa melakukan perjalanan domestic tanpa harus menyertakan hasil negatif tes PCR-Antigen.
Namun demikian, penumpang tersebut tetap harus didampingi oleh orang tuanya dengan menerapkan prokes yang ketat.
Pelaku perjalanan moda transportasi di 3T
Merujuk pada Surat Edaran (SE) No.11 Tahun 2022 perjalanan tanpa tes PCR dan juga Antigen juga berlaku bagi pengguna transportasi perintis di tiga wilayah berikut ini:
Daerah 3T (tertinggal, tertular dan terdepan);
Wilayah perbatasan; dan
Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing;
Baca Juga: Berfungsi Sebagai Peningkatan Antibodi Ternyata Vaksin Covid-19 Dilarang Untuk Kelompok Ini
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar