Pembebasan syarat PCR dan Antigen juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pribadi atau umum dan kereta api yang masih dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Salah satu contohnya kereta api yang masih masuk wilayah aglomerasi tersebut misalnya, penumpang Kereta Rel Lostrik (KRL) Jabodetabek atau Yogyakarta-Solo.
Maka pelaku perjalanan tersebut tidak diwajibkan menunjukkan bukti surat negatif baik PCVR atau Antugen namun tetap diwajibkan menerapkan prokes yang ketat.
Usia Bawah 6 Tahun
Bagi perlaku perjalanan yang memiliki usia kurang/di bawah 6 tahun maka bisa melakukan perjalanan domestic tanpa harus menyertakan hasil negatif tes PCR-Antigen.
Namun demikian, penumpang tersebut tetap harus didampingi oleh orang tuanya dengan menerapkan prokes yang ketat.
Pelaku perjalanan moda transportasi di 3T
Merujuk pada Surat Edaran (SE) No.11 Tahun 2022 perjalanan tanpa tes PCR dan juga Antigen juga berlaku bagi pengguna transportasi perintis di tiga wilayah berikut ini:
Daerah 3T (tertinggal, tertular dan terdepan);
Wilayah perbatasan; dan
Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing;
Baca Juga: Berfungsi Sebagai Peningkatan Antibodi Ternyata Vaksin Covid-19 Dilarang Untuk Kelompok Ini
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar