Sayangnya, pencairan tersebut macet sejak tahun 2021 lalu.
Sementara itu, kuasa hukum Nandang telah melaporkan orang-orang yang bersangkutan.
Saat ini Nandang melaporkan CEO dari aplikasi Thriump saja.
Terkait Indra Bekti bakal ikut terseret atau tidak, Nandang masih menunggu penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti mungkin lebih jelasnya akan diselidiki oleh tim Bareskrim," ujar Nandang.
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar