"Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan amar putusan yang pada pokoknya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tgl. 19 Januari 2022, No. 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim," kata Humas PT Jakarta, Binsar Pakpahan sebagaimana isi amar putusan.
Dengan demikian pihak Gaga Muhammad harus tetap menjalani vonis 4 tahun 5 bulan penjara.
Tak hanya itu, pihaknya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 juta sesuai putusan hakim sebelumnya.
Meskipun begitu, pihak Gaga Muhammad nampaknya tak menyerah begitu saja.
Sang pengacara, Fahmi Bahmid mengungkapkan kemungkinan untuk mengajukan kasasi.
Namun, masih belum diputuskan jadi atau tidaknya terkait hal tersebut.
“Alasan kasasi nanti aja diinfokan ya. Itu urusan hukum,” tulis Fahmi dikutip dari Grid.id.
Fahmi juga mengungkapkan bahwa keluarga berharap hukuman Gaga Muhammad bisa diringankan hingga seringan-ringannya.
“Diringankan (hukuman untuk Gaga Muhammad). (Masa hukuman) paling ringan,” ungkap Fahmi.
Sementara itu, sebelumnya pihak Gaga Muhammad sempat yakin kliennya bakal mendapatkan hukuman ringan.
Source | : | kompas,Grid.ID |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar