Keputusan tersebut dipostingnya melalui instagramnya.
"Penyidik telah menggelar perkara pada 10 Maret 2022. Hasilnya, Andrena Isa Zega dan Frans Rizki Aditya alias Kiki The Potters telah dialihkan statusnya menjadi tersangka," demikian keterangan polisi di unggahan Instagram Gebby Vesta, Jumat (25/3/2022).
Dua orang tersebut dijerat di Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan atau pasal 317 KUHP.
Tentu saja hal ini membuat Gebby Vesta dan Nikita Mirzani bernafas lega.
Gebby pun tak lupa mengucap syukur karena kasus ini mendapat hasil setelah beberapa bulan lamanya.
Ia pun mengatakan jika dirinya yakin Kiki The Potters bakal mendapatkan balasan atas tingkahnya.
"Allahu akbar, Allah nggak tidur," kata model seksi ini.
Source | : | TRIBUN-MEDAN.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar