GridFame.id- Pemerintah telah menetapkan bahwa per Apil 2022 akan menghentikan siaran TV analog di beberapa bagian wilayah Indonesia.
Dalam penghentian siaran TV analog tahun 2022 pemerintah akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Rencananya, siaran TV analog (ASO) akan dilaksanakan dalam tiga tahap yakni akan terlaksana bulan April, Agustus dan November 2022.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ismail mengungkap penghentian siaran TV analog tahap pertama akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Di mana di daerah tersebut sudah tersedia layanan siaran digital.
Tahap pertama untuk penghentian siaran TV analog akan berlaku tanggal 30 April 2022. Sebanyak 38 dari 119 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa sudah tidak lagi bisa menonton siaran TV Analog.
Pada tahun ini, secara bertahap siaran TV Analog dimatikan dan selanjutnya beralih ke siaran TV Digital.
“Saat ini baik LPP TVRI dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) terus melakukan optimalisasi jaringan agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari siaran selevisi digital,” ujarnya dalam keteran pers.
Tahap pertama 30 April 2022 di 38 Kabupaten, kemudian tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatikan , Usman dalam Talkshow bertajuk ‘Jawa Tengah Siap Analog Switch Off (ASO)’ menghimbau agar masyarakat di Pulau Jawa segera beralih dan mendapatkan manfaat dari TV digital.
Baca Juga: Jadwal hingga Cara Dapatkan STB RESMI dari Kominfo 2022 :Disalurkan Door to Door
“Siaran TV Digital lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya, dan banyak programnya. Paling penting, tetap gratis menontonnya,” katanya.
Berikut ini daftar 38 kabupaten dan kota di Pulau Jawa tersebut.
Provinsi Banten ada 4 kabupaten dan kota
Banten 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang),
Banten 2 (Kabupaten Pandeglang),
Provinsi Jawa Barat-Jawa Tengah ada 25 kabupaten dan Kota
Jawa Barat 2 (Kabupaten Garut);
Jawa Barat 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon;
Jawa Barat 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya);
Baca Juga: Ini Daftar Wilayah di Pulau Jawa yang Terdampak Pemadaman Siaran TV Analog per 30 April 2022
Jawa Barat 7 (Kabupaten Cianjur);
Jawa Barat 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang;
Jawa Tengah 2 (Kabupaten Blora);
Jawa Tengah 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal);
Jawa Tengah 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara);
Jawa Tengah 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes);
Provinsi Jawa Timur 9 Kabupaten dan Kota ASO
Jawa Timur 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep);
Jawa Timur 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso);
Jawa Timur 5 (Kabupaten Situbondo); (Kabupaten Banyuwangi); dan (Kabupaten Pacitan);
Baca Juga: Jadwal hingga Cara Dapatkan STB RESMI dari Kominfo 2022 :Disalurkan Door to Door
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar