Tunjangan fungsional bagi petugas penata kehakiman ini nantinya akan didapat setiap bulannya dengan angka tertinggi mencapai Rp2.025.000 per bulannya.
Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) No.42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang diteken pada 17 Maret lalu.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsioanl Penata Kehakiman diberikan Tunjangan Penata Kehakiman setiap bulan,” demikian tertulis dalam pasal 2 aturan tersebut.
Rinciannya yang akan didapatkan adalah ; Penata Kehakiman Ahli Utama akan mendapat tunjangan Rp2.025.000, kemudiann Penata Kehakiman Ahli Madya akan mendapatkan sejumlah Rp1.380.000.
Kemudian Penata Kehakiman Ahli Muda mendapat tunjangan sebesar Rp1.100.000 serta Penata Kehakiman Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp540.000.
Untuk diketahui, tunjangan jabatan fungsional ini akan berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” seperti dikutip dalam pasal 4 aturan tersebut.
Demikian informasi terkini mengenai tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022.
Baca Juga: Kabar Baik Jokowi Gantian Cairkan Tunjangan PNS Kehakiman Segini Besaran yang Didapat
Source | : | gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar