GridFame.id - Pemerintah telah menerapkan terkait PPn 11%.
Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.
Hal ini sempat menjadi perbincangan banyak orang.
Banyak masyarakat Indonesia tak tak setuju terkait kenaikan tersebut.
Lantaran hal itu dinilai memberatkan terutama ketika membeli barang tertentu.
Namun, tak semua dikenakan biaya pajak 11%.
UU HPP mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN.
Berikut adalah daftar barang dan jasa bebas PPN yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.
Baca Juga: Beban Masyarakat Semakin Berat Ini Tarif Baru Tol Cipali yang Baru Saja Naik
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar