Find Us On Social Media :

Beban Masyarakat Semakin Berat Ini Tarif Baru Tol Cipali yang Baru Saja Naik

Tarif tol Cipali mengalami kenaikan harga di tahun 2022

GridFame.id- Menjelang mudik Lebaran 1443 Hijriah tarif tol Cikopo-Palimanan mengalami kenaikan harga.

Adapun kenaikan harga tarif tol ditetapkan pada 30 Maret 2022 pukul 00.00 WIB yang didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.263/KPTS/M/2022 pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian tarif Jalan Tol Cipali.

Melalui keterangannya di akun Instagram resmi @Astratolcipali, penyesuaian tarif tol yang dilakukan menjelang periode mudik Lebaran telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005.

Dalam beleid tersebut disebutkan mengenai Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Kenaikan tarif tol Cipali di tahun 2022 menjelang mudik Lebaran dinilai cukup tinggi yakni berkisar antara Rp12-Rp24 ribu.

Harga disesuaikan dengan golongan jenis kendaraan yang digunakan pengendara saat memasuki area tol.

Lebih lanjut, kenaikan tarif tol Cipali tersebut berlaku untuk ruas tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cipali pada sistem transaksi tertutup.

Presiden Direktur Astra Tol Cipali, Firdaus mengatakan kenaikan tarif tol untuk meningkatkan layanan kepada para pengendara.

“Astra Tol Cipali senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya sebagaiman dikutip GridFame.id dari KOMPAS.com

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Awal April di Tol Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena E-Tilang Secara Online

 

Adapun penyesuaian tarif ini didasarkan pada besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikalikan dengan jarak.