Penjelasan mengenai diizinkannya pekerja berat tidak berpuasa tertera dalam Busyro al-Kami oleh Syekh Said Muhammad Baasyin:
“Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu menggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan, ia boleh berbuka . Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya.
Kedua, seorang atlet yang harus bertandung sebelum buka puasa juga boleh untuk tidak berpuasa.
Hal ini karena pemain Atlet yang terikat dengan klubnya dengan akad bekerja dan menjadi sumber penghasilannya memiliki keringanan (rukshah) baginya.
Namun, ia pun boleh melanjutkan puasa jika dirasa masih mampu dan kuat. Jika untuk latihan, selama ia mampu mengatur waktu maka harusnya dilakukan pada malam hari agar tida mengganggu puasanya.
Terpisah, Wakil Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof Syamsul Bakhri mengungkapkan bebberapa orang yang berhalangan juga dapat tidak melakukan puasa,
“Dispensasi untuk tidak berpuasa diperuntukkan bagi orang sakit, musafir, ibu hamil dan menyusui, Di era pandemi Covid-19 tentu bagi yang sakit boleh tidak berpuasa, apalagi imunitas harus kuat,” jelanya.
“Ada kaidah fiqh menolak mafsadat (kerusakan) harus didahulukan daripada mendapatkan manfaat,” tandasnya.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan Ramadhan dan Lebaran 2022 Ini Daftarnya
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar