1. Menghitung kembali total nominal uang rupiah yang akan ditukarkan;
2. Memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan;
Sedangkan tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah yakni; Uang rupilah dipilah menurut jenis pecahan dan juga tahun emisi, serta disusun searah.
Tidak diperkenankan menggunakan selotip, perekat, lakban, maupuns teples untuk mengelompokkkan atau menggabungkan uang.
3. Sementara , tata cara pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling menggunakan aplikasi PINTAR adalah sbb:
- Buka aplikasi PINTAR. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.
- Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
- Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
4. Isi data pemesanan meliputi: NIK-KTP Nama No telepon Email.
5. Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Source | : | ANTARA,Bank Indonesia |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar