GridFame.id- Setelah sebelumnya membahas mengenai Tunjangan Hari Raya (PNS) kini gentian pekerja yang dapat kabar gembira.
Pasalnya, di tahun ini para pekerja akan diberikan dana Rp1 juta dari pemerintah pusat.
Kabar ini disampaikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto yang mengungkap bahwa pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada masyarakat sebagai sarana perlindungan sosial.
Bantuan Rp1 juta kepada para pekerja juga diberikan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan beberapa bahan pokok.
Adapun bantuan yang akan digulirkan pemerintahh pusat yakni melalui program subsidi gaji atau biasa kita sebut BLT Gaji.
Airlangga mengungkapkan nantinya bantuan ini akan disalurkan kepada mereka (pekerja) yang memiliki gaji di bawah Rp3.5 juta per bulannya.
“Ada program baru yang diarahkan pak Presiden, yakni bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3.5 juta,” jekasnya melalui keterangan pers rapat terbatas di Instagram Sekretaris Kabinet.
Kabarnya tiap pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan ini sebesar Rp1 juta.
Dan rencananya pemerintah akan menyalurkan BLT gaji kepada setidaknya 8.8 juta pekerja
Baca Juga: Jokowi Bagikan Duit Untuk Beli Minyak Goreng hingga Juni 2022 Begini Cara Dapatnya
Lebih lanjut, Airlangga menekankan pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp8.8 trilliun untuk mengimplementasikan program tersebut.
“Besarnya Rp1 juta per penerima. Sasarannya ada 8.8 juta pekerja dengan kebutuhan dana sebesar Rp8.8 trilliun,” imbuhnya.
Sebelumnya program BLT gaji sudah pernah dilakukan pemerintah pada tahun lalu yang juga menyalurkan Rp1 juta ke penerima.
Program BLT gaji tahun 2021 diarahkan kepada para pekerja dengan upah Rp3.5 juta per bulan yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 dan 4.
Namun, pada tahun itu bantuan subsidi gaji kepada pekerja diberikan secara bertahap dalam 2 bulan.
Di mana per bulannya pekerja menerima Rp500 ribu sehingga jika ditotal dalam kurun waktu 2 bulan pekerja telah mendapatkan Rp1 juta dari pemerintah.
Hingga saat ini belum diketahui bagaimana cara daftar untuk menjadi penerima BLT Subsidi Gaji 2022.
Namun besar kemungkinan bantuan ini akan diprioritaskan kepada mereka (pekerja) yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi terkini mengenai BLT subsidi Gaji tahun 2022 bagi pekerja.
Baca Juga: Ini Golongan Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Tahun 2022, Anda Termasuk?
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar