1. Hanya untuk "kejahatan paling serius".
Hukuman mati hanya berlaku pada tindak "kejahatan paling serius" yang disengaja, salah satu contohnya adalah korupsi.
2. Hak atas fair trial terpenuhi.
Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas fair trial dilanggar selama proses hukum berjalan.
3. Perlindungan hak atas identitas. Hukuman mati tidak berlaku bagi "kejahatan" zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), "penodaan" agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.
4. Menggunakan asas retroaktif.
Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.
5. Terpidana di bawah umur.
Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun.
6. Terpidana dengan gangguan jiwa.
Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental.
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar