Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengungkapkan jika kasus tersebut mengalami hambatan.
"Penyidik harus secara berkala menginformasikan kepada pelapor tentang progres penanganan kasus disertai informasi tentang hambatan penanganan kasus," kata Poengky saat dihubungi awak media belum lama ini.
Lantaran Nindy Ayunda sudah berkali-kali mangkir dalam panggilan kepolisian.
Di dalam dua panggilan yang dilayangkan, Nindy Ayunda absen dengan alasan yang tak jelas.
Poengky Indarti pun memperingatkan jika Nindy Ayunda tak penuhi panggilan lagi, maka bakal dijemput paksa.
"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," tutur Poengky lagi.
Poengky Indarti kemudian memberikan saran kepada pelapor kasus Nindy Ayunda untuk melaporkan masalahnya jika menemui kejanggalan.
Nantinya ia bakal membantu klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
"Disertai kronologi kasus, bukti pendukung dan fotokopi kartu identitas ke Sekretariat Kompolnas. Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan hukum di kepolisian. Kami akan tindak lanjuti dan meminta klarifikasi, dalam kasus Nindy Ayunda ini kami akan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Di sisi lain, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Rini Diana yang melaporkan kasus ini ke polisi, merasa anhe karena Nindy Ayunda tak kunjung dijemput paksa.
Source | : | Grid.ID,YouTube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar