GridFame.id - Kabar gembira untuk karyawan swasta, benarkah THR bakal cair lebih cepat dari PNS?
Selain THR atau Tunjangan Hari Raya yang sedang menjadi topik perbincangan hangat publik, tanggal cuti bersama juga menjadi sorotan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 sebanyak 4 hari, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan hari libur nasional Idul Fitri 2022 dan cuti bersama Lebaran.
Diputuskan bahwa Hari Libur Nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022.
Sedangkan Cuti Bersama Lebaran 2022 berlangsung selama 4 hari yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi dalam keterangan pers Presiden RI terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriyah, Rabu (6/4/2022).
“(Pemerintah) menetapkan Cuti Bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2021 telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada 2 dan 3 Mei 2022.
Baca Juga: Karyawan Biasa Harus Tahu Kapan THR Harus Dibayarkan, Segini Jumlah yang Harus Diterima!
Adapun, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Cuti bersama untuk mudik
Source | : | kompas,Serambinews.com |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar