GridFame.id - Syarat mudik lebaran tahun 2022 dengan kereta api.
Tak terasa puasa sudah berjalan 7 hari, yang artinya lebaran tinggal 3 minggu lagi.
Saat ini orang-orang tengah sibuk mempersiapkan mudik.
Biasanya orang-orang memilih membeli tiket di awal agar tak terlalu mahal.
Selain itu, membeli tiket di awal juga menghindari rebutan dengan pemudik lain.
Ada yang memilih naik bus, pesawat, kereta, hingga kendaraan pribadi.
Mengingat covid-19 belum sepenuhnya musnah, ada beberapa syarat dan aturan yang harus dipenuhi.
Jika Anda akan mudik dengan kereta api, begini syaratnya.
Simak sampai habis!
Baca Juga: Lah Salah Pilih Jadwal Mudik ? Tenang Bisa Diganti Kok Begini Caranya
Bagi mereka yang ingin mudik Lebaran, ada baiknya membaca terlebih dulu syarat naik kereta api, pesawat dan transportasi umum lainnya.
Sebabnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar