GridFame.id - Apakah Anda sudah mempersiapkan waktu untuk mudik besok?
Kalau sudah, ada hal yang harus diperhatikan, khususnya pemudik yang mau mudik menggunakan mobil.
Pengguna jalan tol pasti sudah mengetahui soal keberadaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau biasa disebut rest area.
Kendati demikian, mungkin belum semua orang memahami fasilitas suatu rest area ketika sedang melintasi jalan tol.
Sebab, terdapat beberapa tipe rest area di Indonesia.
Masing-masingnya pun memiliki tipologi dan fasilitas yang berbeda.
Perihal ini sejatinya telah termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2021 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Pada Pasal 1 ayat (4) menyebutkan, TIP atau rest area ialah suatu tempat istirahat yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum bagi pengguna jalan tol.
Rest area yang dimaksud terdiri dalam dua jenis.
Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Tarif Mudik Lebaran 2022 Lewat Tol Trans-Jawa Cek Jangan Sampai Kurang
TIP Perkotaan
Untuk TIP perkotaan, Pasal 5 ayat (1) menerangkan bahwa rest area ini memiliki luas tanah paling sedikit 1 hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol paling sedikit 100 meter.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar