GridFame.id - Apakah Anda sudah mempersiapkan waktu untuk mudik besok?
Kalau sudah, ada hal yang harus diperhatikan, khususnya pemudik yang mau mudik menggunakan mobil.
Pengguna jalan tol pasti sudah mengetahui soal keberadaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau biasa disebut rest area.
Kendati demikian, mungkin belum semua orang memahami fasilitas suatu rest area ketika sedang melintasi jalan tol.
Sebab, terdapat beberapa tipe rest area di Indonesia.
Masing-masingnya pun memiliki tipologi dan fasilitas yang berbeda.
Perihal ini sejatinya telah termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2021 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Pada Pasal 1 ayat (4) menyebutkan, TIP atau rest area ialah suatu tempat istirahat yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum bagi pengguna jalan tol.
Rest area yang dimaksud terdiri dalam dua jenis.
Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Tarif Mudik Lebaran 2022 Lewat Tol Trans-Jawa Cek Jangan Sampai Kurang
TIP Perkotaan
Untuk TIP perkotaan, Pasal 5 ayat (1) menerangkan bahwa rest area ini memiliki luas tanah paling sedikit 1 hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol paling sedikit 100 meter.
Pasal 6 tertulis bahwa jarak antara TIP perkotaan dengan rest area lainnya paling sedikit 10 kilometer.
Atau minimal 5 kilometer dari TIP yang terintegrasi dengan fasilitas moda transportasi lainnya.
Sementara fasilitasnya disebutkan dalam Pasal 7, yakni meliputi ATM, isi ulang kartu tol, toilet, SPBU, miniswalayan, tempat ibadah, tempat parkir, hingga ruang terbuka hijau.
TIP Antarkota
TIP antarkota terbagi menjadi tiga tipe, sebagaimana dalam Pasal 17.
Meliputi rest area tipe A, B, dan C. Namun, setiap tipe ini dapat berubah seusai kebutuhan pengguna jalan tol.
Seperti di dalam Pasal 18 ayat (1), setiap tipe TIP antarkota dapat berubah dengan memperhatikan kebutuhan pengguna jalan tol.
Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis 2022 Sahabat Ganjar, Ditutup 25 April dan Ini Syaratnya
Untuk lebih mengetahui masing-masing tipe rest area, berikut ulasan umumnya sebagaimana dikutip dari regulasi yang telah disebutkan.
Rest area tipe A
Rest area tipe A memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap.
Luas tanah paling sedikit 6 hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 150 meter.
Fasilitasnya meliputi ATM, isi ulang kartu tol, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, miniswalayan, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Rest area tipe B
Rest area tipe B memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A.
Luas tanahnya paling sedikit 3 hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 100 meter.
Sedangkan fasilitasnya kurang lebih hampir samam namun ada sedikit yang berbeda dibanding rest area tipe A.
Baca Juga: Inilah Kelebihan Pfizer Booster Paling Diincar Untuk Syarat Mudik Tanpa Tes Dalam Memerangi Virus
Fasilitas rest area tipe B seperti ATM, isi ulang kartu tol, toilet, SPBU, warung atau kios, miniswalayan, tempat ibadah, restoran, ruang terbuka hijau, hingga tempat parkir.
Rest area tipe C
Selanjutnya untuk rest area tipe C, fasilitasnya dan cakupan lokasinya paling kecil bila dibandingkan dengan tipe A dan B.
Luas tanah rest area tipe C paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 25 meter.
Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, warung atau kios, tempat ibadah, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
Akan tetapi, rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti libur panjang hingga libur Lebaran atau Natal.
Baca Juga: Hore! Mudik Gratis Kemenhub 2022 Berangkat 29-30 April 2022, Siapkan Dokumen Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kenali Jenis dan Tipe Rest Area Jalan Tol serta Perbedaannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar