Pasal 6 tertulis bahwa jarak antara TIP perkotaan dengan rest area lainnya paling sedikit 10 kilometer.
Atau minimal 5 kilometer dari TIP yang terintegrasi dengan fasilitas moda transportasi lainnya.
Sementara fasilitasnya disebutkan dalam Pasal 7, yakni meliputi ATM, isi ulang kartu tol, toilet, SPBU, miniswalayan, tempat ibadah, tempat parkir, hingga ruang terbuka hijau.
TIP Antarkota
TIP antarkota terbagi menjadi tiga tipe, sebagaimana dalam Pasal 17.
Meliputi rest area tipe A, B, dan C. Namun, setiap tipe ini dapat berubah seusai kebutuhan pengguna jalan tol.
Seperti di dalam Pasal 18 ayat (1), setiap tipe TIP antarkota dapat berubah dengan memperhatikan kebutuhan pengguna jalan tol.
Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis 2022 Sahabat Ganjar, Ditutup 25 April dan Ini Syaratnya
Untuk lebih mengetahui masing-masing tipe rest area, berikut ulasan umumnya sebagaimana dikutip dari regulasi yang telah disebutkan.
Rest area tipe A
Rest area tipe A memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap.
Luas tanah paling sedikit 6 hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 150 meter.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar