Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa telah diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022.
Namun demikian, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Vanessa.
Dalam kasus ini, Vanessa disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.
6. Nathania Kesuma
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga terseret dalam pusaran kasus yang dialami sang kakak.
Nathania Kesuma ikut menjadi tersangka dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).
Adapun peran Nathania Kesuma adalah menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar.
Dana tersebut untuk membuka akun di exchanger Indodax untuk Indra Kenz.
Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.
Nathania juga diketahui mendapatkan aset berupa rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumur) dari Indra Kenz.
Hal ini terbukti karena Nathania Kesuma merupakan orang yang menandatangani dokumen jual-beli rumah tersebut.
Penyidik kini telah menyita rumah di Deli Serdang tersebut serta memblokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania Kesuma.
Dalam kasus ini, Nathania dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
7. Rudiyanto Pei
Sosok terakhir yang ikut menjadi tersangka adalah Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vannesa Khong.
Pihak kepolisian mengungkap, ayah dari pacar Indra Kenz ini menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
Menurut Ramadhan, Rudiyanto Pei pernah menerima uang dari Indra senilai Rp 1,5 miliar.
Penyidik kini telah memblokir rekening milik Rudiyanto.
Namun, Ramadhan tidak merinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.
Sebelum menetapkan Rudiyanto sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan kepadanya sebagai saksi pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.
Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar