GridFame.id - Ini dia 7 tersangka binomo Indra Kenz dan perannya.
Kasus penipuan investasi bodong berkedok binary option yang melibatkan Indra Kenz memasuki babak baru.
Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penipuan lewat aplikasi Binomo.
Ketiga tersangka baru itu adalah kekasih Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong; ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Dengan demikian, jumlah tersangka kasus Binomo kini menjadi tujuh orang termasuk Indra Kenz.
Ketujuh tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Misal Nathania Kesuma yang diduga turut terlibat menerima aliran uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.
Nathania pun dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selengkapnya, inilah sosok tujuh tersangka kasus penipuan Binomo sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber:
1. Indra Kenz
Indra Kenz menjadi orang pertama yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan Binomo.
Adapun peran Indra Kenz dalam kasus tersebut adalah influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Dikutip dari Kompas.com, seorang korban dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.
Penyidik Dittipidekus Bareskrim menetapkan sosok Crazy Rich Medan itu sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Sosok bernama asli Indra Kesuma itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pemilik nama Indra Kesuma itu dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Tak berhenti sampai di situ, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
2. Brian Edgar Nababan
Sosok kedua yang menjadi tersangka kasus penipuan Binomo adalah Brian Edgar Nababan.
Brian ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.
Brian diketahui sebagai Development Manager platform Binomo yang pernah kuliah di Rusia paada 2014 hingga 2018.
Dikutip dari Kompas.com, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai customer support.
Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Brian bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama pemain Binomo yang berada di Indonesia.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Development Manager Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator (mitra) Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," papar Whisnu.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," tambah dia.
Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Brian pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
3. Fakar Suhartami Pratama
Sosok lain yang ikut menjadi tersangka dalam kasus Binomo adalah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Penetapan tersangka dilakukan pada 4 April 2022, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sampai dengan pukul 01.30 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, Fakarich dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP.
Fakarich juga pernah menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz sekaligus orang yang mengajarkan Indra Kenz bermain trading via aplikasi Binomo.
Fakarich pernah membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.
Fakarich juga ditawarkan menjadi mitra Binomo oleh Brian Edgar Nababan.
4. Wiky Mandara Nurhalim
Tersangka selanjutnya adalah Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin grup Telegram Indra Indra Kenz.
Diketahui, Indra Kenz membuka kelas kursus trading secara offline dan mereka yang ingin belajar trading bergabung lewat Telegram.
Indra Kenz juga memiliki grup Telegram berbayar dengan tarif per minggu Rp 100 ribu.
Wiky Mandara Nurhalim juga disebut pernah menerima uang dari Indra Kenz sebesar Rp308 juta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Wiky Mandara, seperti ponsel hingga laptop.
Wiky ditangkap di kediamannya di wilayah Tangerang pada Rabu (6/4/2022) kemarin.
Penangkapan Wiki merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya.
5. Vanessa Khong
Terbaru, polisi menetapkan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).
Vanessa Khong diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dari Indra Kenz.
Ia juga diduga menerima sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar dari Indra Kenz di Tangerang Selatan.
Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik saat ini telah memblokir rekening milik Vanessa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa telah diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022.
Namun demikian, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Vanessa.
Dalam kasus ini, Vanessa disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.
6. Nathania Kesuma
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga terseret dalam pusaran kasus yang dialami sang kakak.
Nathania Kesuma ikut menjadi tersangka dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).
Adapun peran Nathania Kesuma adalah menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9,4 miliar.
Dana tersebut untuk membuka akun di exchanger Indodax untuk Indra Kenz.
Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.
Nathania juga diketahui mendapatkan aset berupa rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumur) dari Indra Kenz.
Hal ini terbukti karena Nathania Kesuma merupakan orang yang menandatangani dokumen jual-beli rumah tersebut.
Penyidik kini telah menyita rumah di Deli Serdang tersebut serta memblokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania Kesuma.
Dalam kasus ini, Nathania dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
7. Rudiyanto Pei
Sosok terakhir yang ikut menjadi tersangka adalah Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vannesa Khong.
Pihak kepolisian mengungkap, ayah dari pacar Indra Kenz ini menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
Menurut Ramadhan, Rudiyanto Pei pernah menerima uang dari Indra senilai Rp 1,5 miliar.
Penyidik kini telah memblokir rekening milik Rudiyanto.
Namun, Ramadhan tidak merinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.
Sebelum menetapkan Rudiyanto sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan kepadanya sebagai saksi pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.
Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar