Berbicara masalah persyaratannya, Syafrin menjelaskan bahwa saat ini persyaratan ntuk mendaparkan fasilitas mudik gratis tersebut tengah disusun.
Nanntinya jika sudah rampung, dirinya menyampaikan akan diumumkan melalui website milik Pemprov DKI Jakarta,
Namun bisa dipastikan bahwa persyaratan untuk mengikuti mudik gratis bersama Pemprov DKI Jakarta adalah berKTP Jakarta.
“Persyaratannya salah satunya ber KTP DKI,” tanggapnya.
Adapun pengumuman pendaftaran dan juga persyaratan akan segera dikeluarkan secara daring.
“Kami akan umumkan lewat Website Dishub, tentu secara online akan bisa daftar. Salah satunya persyaratan peserta mudik wajib ber KTP Jakarta,” tandasnya.
Jadi jangan lupa pantau akun resmi Dishub DKI Jakarta untuk informasi terbaru mudik gratis bersama Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Ini Jadwal Resmi Pembukaan Mudik Gratis Kemenhub hingga Cara Daftarnya
Source | : | Antara |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar