GridFame- Setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik gratis kini gantian Pemprov DKI Jakarta yang juga mengadakan acara serupa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui tengah mempersiapkan ratusan bus dan juga trukuntuk melayani arus mudik lebaran 2022.
Dikutip GridFame.id dari Antara, Syarfrin Liputi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut bus gratis yang ddisediakan nantinya akan berjumlah 492 unit.
Di mana sebanayak 429 unit tersebut akan disiapkan untuk mengangkut calon pemudik Lebaran 2022.
Namun tidak semuanya akan diberangkan pada arus mudik Lebaran 2022. Rencananya pemberangkaan akan dibagi menjadi 2 tujuan.
“Unitnya ada 292 bus yang akan diberangkatkan pada arus mudik. Kemudian arus baliknya ada 200 bus untuk menjemput para pemudik yang kembali ke Jakarta. Sehingga total yang dialokasikan ada 490 sbus,” tegasnya.
Bukan hanya itu saja, kabarnya pihak Pemprov DKI Jakarta juga akan menyediakan truk untuk mengangkut kendaraan calon pemudik.
Setidaknya nanti ada 22 truk yang akan diberangkatkan pada arus mudik sementara Sembilan truk ntuk arus balik.
Lantas rute mana saja yang akan dituju?
Baca Juga: Kabar Bahagia Ada Mudik Gratis Sepeda Motor dari Kemenhub Ini Penjelasannya
Berbicara terkait rute ia mengatakan bahwa akan fokus pada lima provinsi yang menjadi tujuan arus mudik gratis.
“Sementara untuk kota-kota tujuan kami sudah identifikasi ada lima provinsi yang nantinya menjadi tujuan arus mudik dari Pemprov DKI. Mulai dari Sumateram ada Sumatera Selatan di Palembang, kemudian Lampung, Kemudian Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur,” imbuhnya.
Berbicara masalah persyaratannya, Syafrin menjelaskan bahwa saat ini persyaratan ntuk mendaparkan fasilitas mudik gratis tersebut tengah disusun.
Nanntinya jika sudah rampung, dirinya menyampaikan akan diumumkan melalui website milik Pemprov DKI Jakarta,
Namun bisa dipastikan bahwa persyaratan untuk mengikuti mudik gratis bersama Pemprov DKI Jakarta adalah berKTP Jakarta.
“Persyaratannya salah satunya ber KTP DKI,” tanggapnya.
Adapun pengumuman pendaftaran dan juga persyaratan akan segera dikeluarkan secara daring.
“Kami akan umumkan lewat Website Dishub, tentu secara online akan bisa daftar. Salah satunya persyaratan peserta mudik wajib ber KTP Jakarta,” tandasnya.
Jadi jangan lupa pantau akun resmi Dishub DKI Jakarta untuk informasi terbaru mudik gratis bersama Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Ini Jadwal Resmi Pembukaan Mudik Gratis Kemenhub hingga Cara Daftarnya
Source | : | Antara |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar