"Gue karena melihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai. Makanya, belum bisa banyak komentar saya," kata Putra kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).
Saat kejadian tersebut, Putra mengaku tidak sedang dalam keadaan mabuk ataupun habis minum minuman keras.
"Enggak (mabuk), enggak (minum minuman keras)," kata Putra.
Putra mengaku tidak merasa khilaf atas sikapnya dalam peristiwa malam itu.
"Enggak (khilaf), kan Rico-nya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," jelas Putra.
Lebih jauh, ia berharap dapat berdamai melalui mediasi atas perkara ini.
"Ini pure (murni) melerai, tapi belum bisa banyak komentar, takut salah. Doain semoga bisa mediasi, bulan suci Ramadhan kan," harap Putra.
Di sisi lain, korban MNA atau N melaporkan keduanya atas dugaan pengeroyokan ke Polres Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022.
Kuasa hukum N, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan, korban sebelumnya menanti iktikad baik Putra Siregar dan Rico Valentino untuk meminta maaf setelah pengeroyokan pada 2 Maret 2022.
"Kami menunggu, tapi tidak mau meminta maaf. Akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman (kamera) CCTV di lokasi," ucap Fahmi saat itu.
Fahmi mengatakan, kliennya diduga dianiaya oleh Putra Siregar dan Rico Valentio di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, itu tanpa sebab.
"Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," kata Fahmi.
Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka di wajah, tepatnya di bagian rahang kanan yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Putra dan Rico terancam mendapat hukuman penjara hingga lima tahun.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu.
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," kata Budhi.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar