Bisa jadi haram
Membuka warung atau berjualan di siang hari bulan Ramadhan bisa menjadi haram.
"Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa. Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa.
"Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang ramadhan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," jelasnya.
Syamsul Bakri mengatakan, hal tersebut merupakan perbuatan yang haram.
"Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat," jelasnya.
Syamsul Bakri menegaskan, seseorang yang membuka warung dengan tujuan mencari nafkah maka diperbolehkan dan tidak haram.
"Tetap membuka separuh atau dagangannya separuh dan diniatkan membantu orang yang berhak dan boleh untuk tidak berpuasa Ramadhan maka tidak ada masalah," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan
Baca Juga: Perhatian! Ini Hal-hal yang Bisa Membatalkan Puasa Tanpa Kita Sadari
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar