GridFame.id - Satu kegiatan ini sering menjadi pro dan kontra di masyarakat.
Pasalnya, ada dari mereka yang tak setuju dengan bukanya warung makan di siang hari.
Namun, ada yang tak mempermasalahkan hal tersebut.
Di beberapa daerah bahkan tempat makan yang buka siang hari sempat digrebek oleh pihak berwajib sekitar.
Lalu sebenarnya boleh atau tidak sih buka warung makan saat siang hari?
Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri, mengatakan hal tersebut tidak masalah.
Lantaran tak semua beragama islam dan untuk alasan pekerjaan.
Namun, juga bisa menjadi haram jika dimaksudkan untuk satu hal ini.
Baca Juga: 5 Menu Buka Puasa dan Sahur Rumahan yang Sederhana dan Praktis
Terkait hal tersebut, Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.
"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-quran, dan sunnah," jelas Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).
Ia menjelaskan, jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.
"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," jelasnya.
Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang ramadhan adalah tidak masalah.
Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya.
Pertama, karena alasan pekerjaan.
"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," jelasnya.
Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan. Misalnya orang-orang selain Islam, karena kita hidup di masyarakat yang berBhineka Tunggal Ika.
"Memiliki banyak agama, suku, dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Sering Diabaikan, Gunakan Parfum Saat Puasa Hukumnya Makruh! Berikut Penjelasan Dari Buya Yahya
Selain itu, Syamsul Bakri menambahkan, dalam Islam pun ada kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.
"Seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan juga anak-anak," jelasnya.
Artinya, kebutuhan makan dan minum mereka harus tercukupi, salah satunya dengan adanya warung makan yang berjualan.
Bisa jadi haram
Membuka warung atau berjualan di siang hari bulan Ramadhan bisa menjadi haram.
"Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa. Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa.
"Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang ramadhan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," jelasnya.
Syamsul Bakri mengatakan, hal tersebut merupakan perbuatan yang haram.
"Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat," jelasnya.
Syamsul Bakri menegaskan, seseorang yang membuka warung dengan tujuan mencari nafkah maka diperbolehkan dan tidak haram.
"Tetap membuka separuh atau dagangannya separuh dan diniatkan membantu orang yang berhak dan boleh untuk tidak berpuasa Ramadhan maka tidak ada masalah," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan
Baca Juga: Perhatian! Ini Hal-hal yang Bisa Membatalkan Puasa Tanpa Kita Sadari
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar