Whisnu sebelumnya mengatakan ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa jika Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Hari ni"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar