milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi,
mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan
merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu' atau yang disebut juga 'I am Geprek Bensu by Ruben Onsu'
milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum Benny Sujono.
Source | : | tribunnews,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar