GridFame.id - Imbas dari gugatan Rp 100 miliar, bisnis Ruben Onsu terancam bangkrut.
Pihak Benny Sujono penggugat Ruben Onsu tak hanya meminta ganti rugi.
Ia rupanya juga ingin Ruben Onsu menanggalkan merek dagangnya.
Pasalnya, Benny Sujono sudah mendaftarkan merek dagang itu terlebih dahulu.
Perseteruan antara Ruben Onsu dan Benny Sujono ini memang sudah bergulir sejak lama.
Keduanya terlibat perang dingin ini sejak tahun 2018.
Kini kasus tersebut kembali mencuat bahkan kini Benny Sujono juga menggugat Kementerian Hukum dan HAM.
Menanggapi kabar yang tengah ramai, kuasa hukum Ruben Onsu tak bisa berkomentar banyak.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan kalau kasus ini sebetulnya sudah selesai sejak lama.
Namun, untuk gugatan yang saat ini ramai dibicarakan adalah persoalan baru.
Ia sendiri belum ada pembicaraan langsung dengan Ruben Onsu saat ini.
"Untuk perkara yang lalu kan sudah selesai ya."
"Tapi kalau mengenai gugatan baru ini belum ada pembicaraan dengan Ruben, jadi saya juga belum bisa bicara apa-apa," kata Minola Sebayang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (14/4/2022).
Minola Sebayang menegaskan jika dirinya belum ada komunikasi dengan Ruben Onsu terkait perkara ini.
"Belum bicara apa-apa sama saya, belum ngomong," tutur Minola Sebayang.
Dikutip dari Tribun Lampung, pihak Benny Sujono minta pengadilan membatalkan merek Ruben Onsu.
Ia merasa jika merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu memiliki persamaan secara keseluruhan.
Benny Sujono bahkan meminta bisnis Ruben Onsu untuk berhenti produksi.
Tak sampai di situ, ia juga menuntut bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu berhenti produksi.
"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan
merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu'
milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi,
mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan
merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu' atau yang disebut juga 'I am Geprek Bensu by Ruben Onsu'
milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya," bunyi petitum Benny Sujono.
Source | : | tribunnews,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar