Tetapi karena permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian, melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Dalam laporan ke pihak polisi, Fahmi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.
“Karena kita nunggu itikad baiknya, minta maaf, (tetapi) nggak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” ujar Fahmi.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, kata Fahmi, kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan, diduga akibat pukulan benda tumpul.
“Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” terang Fahmi.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar