- Warga yang sudah vaksin dosis 3 (booster)
- Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK
- Warga yang perjalan pergi dan kembali ke DKI Jakarta
2. Pendaftaran maksimal 4 orang per KK dan 1 sepeda motor
3. Pendaftaran online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp 0812-3188-5758.
4. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk bisa dihubungi
5. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-ticket keberangkatan.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Pelni 2022 Lengkap Dengan Rute Tujuannya
Lokasi verifikasi tiket sebagai berikut:
- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara
Baca Juga: Ini 23 Pintu Tol yang Rawan Kepadatan Saat Periode Mudik Lebaran
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Simak Tujuan, Syarat, dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Bareng Pemprov DKI
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar