Anda juga harus mengerti, bahwa tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau mauoun penyerbarangan dan udara.
Pemudik dengan mobil pribadi juga harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan juga tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang menggunakan mobil pribadi juga harus memenuhi kebutuhan vaksinasi Covid-19 sehingga tidak diperlukan RT PCR dan juga tes Antigen.
Jika calon pemudik masih menerima vaksin dosis dua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes rrapid Antigen yang diambil 1x24 jam.
Namun jika baru dosis pertama, maka calon pemudik wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Bagi calon pemudik yang tidak bisa menerima vaksin dengan alasan komorbid dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh ahli.
Sementara anak-anak di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan vaksin dosis kedua Covid-19 Saat melakukan mudik Lebaran 2022.
Baca Juga: MenPAN-RB Bawa Kabar Bahagia Untuk Para ASN Soal Cuti Tahunan dan Mudik 2022
Source | : | covid-19.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar