GridFame.id- Jika saat ini Anda ingin mudik Lebaran dengan mobil pribadi mohon perhatikan syarat berikut ini.
Diketahui, pemerintah sudah resmi mengizinkan masyarakat umum untuk melakukan mudik Lebaran 2022.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan mengenai ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No.16 Tahun 2022.
Dalam beleid tersebut dikatakan masyarakat untuk diminta dapat bertanggung jawab mengenai kesehatannya dan tunduk pada syarat dan aturan yang ditetapkan salah satunya penerapan prokes.
Di sisi lain, calon pemudik juga harus penuhi syarat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Lantas bagaimana dengan persyaratan yang lain?
Merujuk pada aturan yang sama, syarat mudik naik mobil pribadi 2022 pertama, setiap individu wajib menerapkan prokes 3 M (memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun.
Syarat mudik yang lain diketahui juga adalah dengan menerapkan prokes perjalanan yakni menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Baca Juga: Ini 23 Pintu Tol yang Rawan Kepadatan Saat Periode Mudik Lebaran
Selain itu juga penting mengganti masker secara berkala selama 4 jam, dan membuang limbah masker pada tempatnya.
Anda juga harus mengerti, bahwa tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau mauoun penyerbarangan dan udara.
Pemudik dengan mobil pribadi juga harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan juga tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang menggunakan mobil pribadi juga harus memenuhi kebutuhan vaksinasi Covid-19 sehingga tidak diperlukan RT PCR dan juga tes Antigen.
Jika calon pemudik masih menerima vaksin dosis dua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes rrapid Antigen yang diambil 1x24 jam.
Namun jika baru dosis pertama, maka calon pemudik wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Bagi calon pemudik yang tidak bisa menerima vaksin dengan alasan komorbid dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh ahli.
Sementara anak-anak di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan vaksin dosis kedua Covid-19 Saat melakukan mudik Lebaran 2022.
Baca Juga: MenPAN-RB Bawa Kabar Bahagia Untuk Para ASN Soal Cuti Tahunan dan Mudik 2022
Source | : | covid-19.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar