GridFame.id- Para pemudik wajib waspada untuk memenuhi kelengkapan dokumen perjalanan mudik Lebaran 2022.
Diketahui saat ini pemerintah telah memperbarui aturan syarat mudik perjalanan untuk masyarakat yang wajib dipatuhi.
Salah satunya pengisian e-HAC (electronic Health Alert Card) sebagai syarat penting yang harus Anda sediakan saat mudik perjalanan di tahun ini.
Pemerintah telah menetapkan bahwa bagi calon pemudik agar sediakan e-HAC yang bisa diisi melalui apliaksi PeduliLindungi.
Diketahui kehadiran e-HAC akan membantu dalam mencegah dan juga mengurangi risiko penularan suatu penyakit (Virus Covid-19).
Selain itu e-HAC sjuga membantu akses layanan kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit yang dibawa penumpang.
Pengisian e-HAC diwajibkan pemerintah untuk calon pemudik diseluruh moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub) No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melanjutkan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” jelas Chief of Digital Transformation Office, Kemenkes Setiaji
Maka dari bagi Anda yang belum mengetahu tata cara pengisian e-HAC simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Booster Belum juga Muncul di PeduliLindungi? Ini yang Harus Anda Lakukan
Cara mengisi e-HAC
Untuk membuat e-HAC Anda harus dulu membuka aplikasi PeduliLindungi;
Source | : | kompas,Kemenkes RI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar