GridFame.id- Berikut syarat terbaru naik pesawat terbang di periode mudik Lebaran tahun 2022.
Diperkirakan sebelum Anda melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan pesawat terbang, simak dulu persyaratan terbaru yang ditetapakn pihak maskapai.
Calon penumpang yang hendak naik pesawat pada periode mudik Lebaran 2022 dihimbau untuk memperhatikan sejumlah syarat yang wajib disiapkan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Movie Riyanto mengatakan bahwa masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat untuk memahami dan memperlajari persyaratan yang dikeluarkan pemerintah.
Animo masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran 2022.
“Adapun perjalanan yang diatur adalah pelaku perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang telah mendaoat vajsun dosis 3 atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid test Antigen,” jelasnya lewat keterangan resmi.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, berikut ini ketentuan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara.
Pertama yakni pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi booster atau dosis ketiga tidak perlu melakukan tes Covid-19 baik RT PCR atau rapid test Antigen.
Kedua, para pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keebrangkatan.
Baca Juga: Awas Jadi Incaran Petugas Saat Mudik Sediakan E-HAC dari Sekarang Begini Cara Buatnya
Kemudian. Para pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam.
Para pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid (bawaan) yang menyebabkan tak bisa menerima vaksin wajib menyertakan hasil tes negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Source | : | Setkab.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar