Hal tersebut pun sudah di sampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, pada
jumpa pers, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, "Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman."
Jadi, saat ini ada ketentuan testing bagi warga yang akan mudik atau pelaku perjalanan dalam negeri.
Dengan adanya aturan tersebut, anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19.
Jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
"Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua" jelas Prof. Wiku.
Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Link dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2 yang Dibuka hingga 24 Maret 2022
Mengutip setkab.go.id, dalam aturan mudik terbaru, Pemerintah memutuskan bahwa anak-anak dan remaja dapat melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes COVID-19, baik PCR maupun Antigen.
Namun dengan syarat: sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
"Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas.
Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh," jelas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/04/2022), usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar