GridFame.id - Tak terasa lebaran tinggal 10 hari lagi.
Tentu saja banyak orang yang sudah memikirkan rencana mudik lebaran.
Mulai dari mengemas barang-barang, membeli oleh-oleh, hingga memesan tiket.
Meski aturannya sudah jauh lebih longgar dari tahun lalu, masyarakat tetap diminta berhati-hati dan taat protokol kesehatan.
Publik juga perlu tahu aturan terbaru agar perjalanan mudik lancar tanpa hambatan.
Pasalnya, jika melewatkan satu saja syarat mudik tentu saja bakal menghabiskan waktu.
Untuk itu, para pemudik harap membaca aturan terbaru mudik 2022.
Pasalnya pemerintah terus memperbarui aturan mudik agar tetap aman dan nyaman.
Nah, simak aturan baru mudik 2022 di bawah ini, ya!
Baca Juga: PNS Bersorak! Polri Bicara Kemungkinan ASN Boleh Cuti Mudik Lebih Awal Untuk Menghindari Arus Padat
Untuk kesekian kalinya aturan mudik lebaran 2022 kembali berubah jelang Hari raya Idul Fitri di tahun ini, 1443 Hijriah.
Adanya aturan baru mudik lebaran tertuang dalam Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.
Hal tersebut pun sudah di sampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, pada
jumpa pers, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, "Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman."
Jadi, saat ini ada ketentuan testing bagi warga yang akan mudik atau pelaku perjalanan dalam negeri.
Dengan adanya aturan tersebut, anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19.
Jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
"Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua" jelas Prof. Wiku.
Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Link dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2 yang Dibuka hingga 24 Maret 2022
Mengutip setkab.go.id, dalam aturan mudik terbaru, Pemerintah memutuskan bahwa anak-anak dan remaja dapat melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes COVID-19, baik PCR maupun Antigen.
Namun dengan syarat: sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
"Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas.
Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh," jelas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/04/2022), usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sementara, ada penambahan pintu masuk negara.
Yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik.
Artikel ini telah tayang di GridHealth.id dengan judul 10 Hari Lagi Lebaran, Aturan Mudik 2022 Kembali Diubah Pemerintah
Baca Juga: Dekat Arus Mudik Cek Ini Tarif Tol Surabaya ke Mojokerto, Kertosono dan Ngawi
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar