Ketua Forkami, Ariyanto membeberkan isi somasi yang dilayangkan kepada Tri Suaka-Zidan.
Arianto mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Tri Suaka dan Zidan.
Dalan isi somasi tersebut, pihak Erwin Agam meminta gati rugi Rp 10 miliar dari 10 lagu yang telah diupload.
Views dari beberapa lagu tersebut juga mencapai angka fantastis mulai dari 1 juta hingga 12 juta.
“Maka untuk gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil dan inmateril 10 miliar, dari 10 lagu yang telah di upload, yang viewers nya antara 1 juta hingga 12 juta,” bebernya.
Ia juga menuturkan kalau Erwin Agam bisa saja melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus ini,
Tuntutan kerugian Erwin Agam itu, dinilai Arianto sebanding dengan kerugian yang dialami oleh kliennya yang mencapai Rp 25 miliar lebih.
“Karena kerugian dari pencipta lagu kalau ditotalkan hampir lebih dari Rp 25 miliar. Banyak lagu yang dia (Tri dan Zidan) cover,” ucap Arianto.
Arianto membeberkan jika peringatan tersebut bukan hanya ditujukan kepada Tri Suaka maupun Zidan tetapi untuk semua para peng cover lagu.
“Ini juga peringatan juga untuk YouTuber pen-cover yang dikecualikan dari UU Hak Cipta adalah media masa mah bebas,” jelasnya.
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar