GridFame.id -
Tri Suaka dan Zidan diminta bayar royalti hingga Rp 10 miliar.
Tak hanya itu, keduanya juga terancam hukuman penjara 8 tahun lamanya.
Hal tersebut disampaikan dalam somasi yang dilayangkan Erwin Agam melalui Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami).
Tri Suaka dan Zinidin Zidan menjadi sorotan belakangan ini.
Awalnya mereka mencoba untuk memparodikan Andika Kangen Band namun malah telrihat seperti menghina.
Video itupun tersebear luas hingga keduanya mendapat banjir cibiran dari warganet dan berdampak pada kariernya.
Dimana jadwal manggung mereka banyak dicancel dan pengikut YouTube-nya pun turun drastis.
Tak sampai sit, beberapa pihak penyanyi ternama juga melayangkan somasi salah satunya Erwin Agam.
Namun, publik menilai denda royalti dan hukuman yang diancamkan dari Erwin Agam ke Tri Suaka-Zidan terlalu berlebihan.
Baca Juga: Terseret Perkara Tri Suaka, Terbongkar Permintaan Ayu Ting Ting saat Manggung, Minta Mobil Merek Ini
Melansir dari TribunLampung.co.id, Erwin Agam meminta bantuan kepada Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami) untuk melayangkan somasinya kepada Tri Suaka dan Zidan.
Ketua Forkami, Ariyanto membeberkan isi somasi yang dilayangkan kepada Tri Suaka-Zidan.
Arianto mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Tri Suaka dan Zidan.
Dalan isi somasi tersebut, pihak Erwin Agam meminta gati rugi Rp 10 miliar dari 10 lagu yang telah diupload.
Views dari beberapa lagu tersebut juga mencapai angka fantastis mulai dari 1 juta hingga 12 juta.
“Maka untuk gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil dan inmateril 10 miliar, dari 10 lagu yang telah di upload, yang viewers nya antara 1 juta hingga 12 juta,” bebernya.
Ia juga menuturkan kalau Erwin Agam bisa saja melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus ini,
Tuntutan kerugian Erwin Agam itu, dinilai Arianto sebanding dengan kerugian yang dialami oleh kliennya yang mencapai Rp 25 miliar lebih.
“Karena kerugian dari pencipta lagu kalau ditotalkan hampir lebih dari Rp 25 miliar. Banyak lagu yang dia (Tri dan Zidan) cover,” ucap Arianto.
Arianto membeberkan jika peringatan tersebut bukan hanya ditujukan kepada Tri Suaka maupun Zidan tetapi untuk semua para peng cover lagu.
“Ini juga peringatan juga untuk YouTuber pen-cover yang dikecualikan dari UU Hak Cipta adalah media masa mah bebas,” jelasnya.
Arianto mengatakan, bahwa jika individu melakukan cover lagu secara komersil, maka wajib hukumnya untuk meminta izin kepada pemilik lagu.
Hal itu dilakukan agar si pemilik lagu juga mendapatkan hak nya sesuai dengan UU Hak Cipta.
“Tapi untuk individual yang memanfaatkan secara komersil, wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai dengan UU Hak Cipta,” pungkasnya.
Namun, somasi Erwin Agam itu dinilai terlalu berlebiha kepada Tri Suaka dan Zidan.
Erwin Agam pun malah tuai banyak cibiran warganet.
muh***: "Lagu nya di buat terkenal sama trisuaka. Gak bersyukur si Erwin agam"
rika**: "Meres ini mah pak!"
um**: "Terlalu berlebihan"
bund***: "Suruh bayar royalti sih udah bener nggak masalah, cuma kok perasaan berlebihan klu sampek 10M,, terus knp nuntutnya nggak dari dulu sih pas gada masalah gini, kek kesannya gimana gitu,, maaf klu salah kata"
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar