Kemudian ada vaksin Zifivax juga dinyatakan suci dan halal. Kehahalan vaksin ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co.,Ltd.
Dengan begitu vaksin Zifivax boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten.
Ketiga ada vaksin merh pitih buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga yang juga dinyatakan halal dan suci,
Adapun kepusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentag Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerjasama Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Terakhir ada vaksin BIBP produksi Beijing Institite of Biological Products Co.,Ltd dengan nama produk BIBP adalah halal.
Itulah tadi beberapa vaksin Covid-19 yang sudah berlabel halal MUI.
Baca Juga: Vaksin Mengandung Luciferase yang Jadi Alat Pelacak, Benarkah?
Source | : | mui.or.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar