GridFame.id- Cek berikut ini daftar vaksin Covid-19 yang berlabel halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas uji materi pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Putusan MA tersebut telah memberikan konsekuensi kepada pemerintah Indonesia untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal terutama bagi umat Muslim.
Namun kira-kira vaksin Covid-19 apa saja ya yang sudah disetujui?
Sampai saat ini MUI sudah melakukan ujian sertifikasi halal pada beberapa produk vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia.
Tetapi tidak semua vaksin Covid-19 yang diujikan tersebut dinyatakan suci dan halal.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut sejauh ini MUI telah mengeluarkan empat fatwa yang menyatakan kehalalan vaksin Covid-19.
Keempat fatawa tersebut adalah Fatwa Nomor 2 tahun 2021, Fatwa Nomor 53 tahun 2021, Fatwa Nomor 9 tahun 2022 dam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022.
Daripada penasaran cek yuk daftarnya berikut ini. Dikutip GridFame.id dari Kompas, berikut vaksin Covid-19 yang berlabel halal MUI:
Pertama yakni vaksin Sinovac yang sudah ditetapkan halal oleh MUI pada Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021.
Melalui Fatwa ini, MUI memutuskan ketiga merek vaksin Sinovac (Coronavaxm Vaksin Covid-19 dan VacBio hukumnya suci dan halal) sehingga aman digunakan umat Muslim.
Kemudian ada vaksin Zifivax juga dinyatakan suci dan halal. Kehahalan vaksin ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co.,Ltd.
Dengan begitu vaksin Zifivax boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kredibel dan kompeten.
Ketiga ada vaksin merh pitih buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga yang juga dinyatakan halal dan suci,
Adapun kepusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentag Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerjasama Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Terakhir ada vaksin BIBP produksi Beijing Institite of Biological Products Co.,Ltd dengan nama produk BIBP adalah halal.
Itulah tadi beberapa vaksin Covid-19 yang sudah berlabel halal MUI.
Baca Juga: Vaksin Mengandung Luciferase yang Jadi Alat Pelacak, Benarkah?
Source | : | mui.or.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar