GridFame.id - Tinggal hitungan hari lagi hari raya Idul Fitri tiba.
Umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah sebelum mudik lebaran.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi umat Islam yang sudah mampu.
Zakat fitrah bersifat wajib dibayarkan pada saat bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.
Adapun waktu pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.
Saat menyerahkan zakat fitrah, maka dianjurkan membaca niat membayar zakat fitrah baik untuk diri sendiri, istri, anak, hingga keluarga.
Lalu kapan waktu yang tepat untuk menyerahkan zakat fitrah?
Simak di sini aturan waktu yang tepat menyerahkan zakat fitrah, batas terakhir, jumlah besaran yang harus dibayarkan dan hukumnya.
Baca Juga: Dekat Lebaran 2022 Ini Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah dan Besaran yang Harus Disalurkan
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim setahun sekali. Ibadah yang satu ini dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Lalu kapan waktu terakhir bayar zakat fitrah?
Setiap muslim tentu wajib mengetahui kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah. Sebab, bayar zakat fitrah tidak bisa dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan.
Karena zakat fitrah ini berbeda dengan zakat mal atau zakat harta yang dapat dilakukan kapan saja apabila sudah mencapai nishab atau haulnya. Jika bayar zakat fitrah dilakukan di luar waktunya, maka hukumnya bisa menjadi haram.
Dengan kata lain, dalam membayar zakat fitrah ada batasan waktu yang perlu diperhatikan. Bila melewati batas waktu ibadah yang awalnya berpahala besar, bisa menjadi dosa besar.
Waktu terbaik bayar zakat fitrah
Dikutip dari laman baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, bayar zakat fitrah wajib dilakukankan saat terbit fajar Idul Fitri.
Sementara Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bayar zakat fitrah wajib dilakukan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur). Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.
Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah. Pertama, waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
Baca Juga: Jangan Sampai Terganggu, Begini Cara Mudah Atasi Mabuk Kendaraan saat Mudik dalam Keadaan Puasa Tanpa Harus Telan Obat
Kedua waktu sunah yakni shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan. Lalu yang ketiga waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.
Keempat waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri. Terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.
Dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan zakat fitrah tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan.
Lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Bisa dikatakan, apabila zakat fitrah dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah biasa.
Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali. Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.
Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama khususnya kepada mereka yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar