Sudah pernah menerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya.
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank.
Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan memiliki Surat Izin atau Keterangan Usaha (SKU)
Memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang KTP dan alamat usahanya berbeda.
Memiliki usaha mikro sesuai surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta berkas pendukung.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD
Baca Juga: Ini Golongan Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Tahun 2022, Anda Termasuk?
Untuk memnuhi persyaratan tersebut salah satunya adalah Surat Keterangan Usaha (SKU) yang Anda bisa bua melalui link https://oss.go.id /portal/informasi/content/panduan_mi
Perizinan yang menggunakan sistem Online Single Submission yanb terintegrasi Secara Elektronik.
Lalu bagaiamana cara daftarnya?
Pertama, buat akun dulu di oss.go.id kemudian klik berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
Source | : | Oss.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar