GridFame.id- Berikut ini cara daftar online BLT UMKM Rp600 Ribu di oss.go.id di tahun 2022.
Pada dasarnya BLT UMKM Rp600 ribu yang dikenal dengan BPUM adaah program pemerintah yang ditujukan untuk membantu peulihan ekonomi bagio para pelaku usaha yang terdampak pandemi.
Seseorang yag ditetapkan menjadi penerima akan mendapatkan batuan sebesar Rp600 ribu per orangnya.
Kemudian untuk mekanisme penyalurannnya sendiri pemerintah telah menyediakan anggaran hingga 15,.3 trilin dan akan disalurkan kepada 12.8 juta pelaku usaha UMKM.
Bantuan ini akan disalurkan melalui bbeerapa bank penyalur yang sudah bekersama seperti BRI ,BNI, Mandiri dan BPD.
Maka dari itu penting untuk mendaftarkan diri menjadi penerima pelaku usaha UMKM di tahun 2022.
Karena pastinya bantuan tunai ini akan meberikan banyak manfaat bagi para penerimanya.
Namun sebelum melakukan pendaftaran menjadi penerima BLT UMKM Rp600 Ribu ada baiknya Anda mengetahui beberapa syarat yang hars dipenuhi oleh calon penerima.
Lantas apa saja syarat penerima BLT UMKM Rp600 ribu?
Baca Juga: BUKAN BPUM Begini Cara Dapat Bantuan Modal dari Pemerintah Untuk UMKM
Syarat daftar BLT UMKM Rp600 ribu
Pelaku usaha UMKM sebelumnya tidak pernah mendapatkan BPUM.
Sudah pernah menerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya.
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank.
Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan memiliki Surat Izin atau Keterangan Usaha (SKU)
Memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang KTP dan alamat usahanya berbeda.
Memiliki usaha mikro sesuai surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta berkas pendukung.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD
Baca Juga: Ini Golongan Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Tahun 2022, Anda Termasuk?
Untuk memnuhi persyaratan tersebut salah satunya adalah Surat Keterangan Usaha (SKU) yang Anda bisa bua melalui link https://oss.go.id /portal/informasi/content/panduan_mi
Perizinan yang menggunakan sistem Online Single Submission yanb terintegrasi Secara Elektronik.
Lalu bagaiamana cara daftarnya?
Pertama, buat akun dulu di oss.go.id kemudian klik berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
Tombol pendaftaran NIB perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro;
Tombol pendaftaran NIB perseorangan kecil untuk usaha perseorangan kecil;
Kemudian berlanjut ke proses NIB dan izin usaha
Pertama lengkapi dulu data profil dan informasi yang masih kosong lalu klik simpan dan lanjutkan;
Lanjutkan ingga formulir komitmen orasarana usaha pemilik UMKM dapat engajukan permohonan izin lokasi dan izin usaha lingkungan dan klik selanjutnya.
Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha pada output NIB dan izin usaha. Pemilik juga dapat mencerak dalam bentuk QR Preview Izin Usaha QR.
Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu: Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Secara Offline
Source | : | Oss.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar