GridFame.id – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haki dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan finalisasi dala rangka penyelenggaraan ibadah haji 2022 M/1443 Hijriah.
Dikutip dari laman resmi Kemenag finalisasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Alhamdulillah proses verifikasi daftar nama Jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebu sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Laitief, sebagaimana dikutip dalam laman Kemenag.
Ia membeberkan proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan seluruh Jemaah yang berangkat telah memenuhi syarat yang ditetapkan Saudi.
Adapun syarat yang ditetapkan adalah berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022.
Serta calon Jemaah haji 2022 .sudah menerima kebutuhan vaksinasi Covid-19. Adapun nantinya proses verifikasi akan dilakukan hingga pertengahan Mei 2022.
“Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022,” tandasnya.
“Waktu persiapan penyelenggaraan haji sidah tidak banyak. Tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan. Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Choil Qoumas, kami optimalkam masa cuti lebaran untuk finalisasi data Jemaah haji regular tahun 2022,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.
Menurut keterangannya, finalisasi harus segera diselesaikan agar data tetap Jemaah haji regular yang berangkat di tahun 2022 bisa segera diumumkan.
Baca Juga: Tidak Semuanya Bisa Berangkat Ini Kategori yang Diprioritaskan Berangkat Haji Tahun 2022
Sehingga mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pemberangkatan haji tahun 2022.
Adapun daftar nama tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id/v4/node/966789
Calon Jemaah haji bisa melakukan konfirmasi mulai hari ini (9/5) hingga (20/5).
Untuk diketahui Arab Saudi telah menetapkan kuota haji di Indonesia tahun ini hanya 100.051 yang terdiri dari 92.825 kuota Jemaah haji regular dan 7.226 kota Jemaah haji khusus dan 1.901 kuota petugas.
Kuota ini lebih sedikit dibanding dengan kondisi biasanya. Dengan begitu ada kemungkina Jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 belum bisa berangkat di tahun ini.
Melansir dari laman resmi Kemenag, berikut jumlah kuota yang ditetapkan tiap provinsi.
Aceh: 1.999, Sumatera Utara: 3.802, Sumatera Barat: 2.106, Riau: 2.304, Jambi: 1.328, Sumatera Selatan: 3.201, Bengkulu: 747, Lampung: 3.219, DKI Jakarta: 3.619 dan Jawa Barat: 17.679
Kemudian Jawa Tengah: 13.868, DI Yogyakarta: 1.437, Jawa Timur: 16.048, Bali: 319, NTB: 2.054, NTT: 305 ,Kalimantan Barat: 1.150, Kalimantan Tengah: 736, Kalimantan Selaratan: 1.743, Kalimantan Timur: 1.181
Selanjutnya Sulawesi Utara: 326, Sulawesi Tengah: 910, Sulawesi Selatan: 3.320, Sulawesi Tenggara: 922, Maluku: 496, Papua: 491, Bangka Belitung: 486, Banten: 4.319, Gorontalo: 447 dan Maluku Utara: 491, Kepulauan Riau: 589, Sulawesi Barat: 663, Papua Barat: serta Kalimantan Utara: 190
Source | : | kemenag.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar