Kendati begitu, ia mengatakan meskipun tercatat telah melakukan vaksin booster, warga tetap bisa menerima vaksin booster sebagaimana mestinya.
“Laporan sepeti itu sudah ada beberapa. Namun, masyarakat masih tetap bisa melakukan booster. Yang mau vaksin, vaksin saja,” jelasnya
“Kalau memang ada keadaan demikian masyarakat bisa langsung ke Dinas, atau Puskesmas untuk melakukan vaksin booster. Tinggal berangkat saja,” tandasnya.
Sebagai tambahan, jika Anda belum divaksinasi booster (ketiga) namun sudah mendapatkan sertifikat di PedulliLindungi maka dapat menghubungi WhatsApp resmi Kemkes di nomor 081110500567 dan ikuti langkah sbb:
Ketik ‘Hi’ pada WhatsApp Kemkes tersebut kemudian pilih ‘Data vaksinasi’
Pilih kategori ‘Vaksin di Indonesia’ dan Pilih permasalahan ‘NIK Sudah Divaksinasi’
Ketuk ‘Ya’ untuk terhubung ke Petugas. Setelah terhubung ke petugas HelpDesk mohon sampaikan keluhan ataupun kendala yang dialami terkait data-data vaksinasi.
Itulah tadi cara sampaikan keluhan jika terdapat sertifikat booster di PeduliLindungi namun belum menerima suntik dosis ketiga. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Bingung Cari Lokasi Booster? Daftar di Klinik Kimia Farma Berlaku Nasional Ini Ketentuannya
Source | : | kompas,Kemenkes RI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar