GridFame.id – Pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali pada Mei 2022.
PPKM periode Mei akan diberlakukan dari 10 – 23 Mei 2022 atau kurang lebih 2 minnggu sejak aturan ditetapkan.
“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Kemendagri.
Dengan adanya PPKM, dirinya menambahkan secara subtansi terdapat beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan.
Di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM khusunya menurunnya jumlah daerah di level 1 dan 3, perubahan jam operasional tempat makan dan juga meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di area Jawa-Bali.
Adapun aturan PPKM Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 yang dilis oleh pemerintah.
“Instrukzi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” demikian bunyi poin ketujuhbelas dalam Inmendagri tersebut.
Sebanyak 11 daerah berstatus Level 1, 116 daerah berstatus Level 2 serta satu daerah yang berstatus Level 3.
Mana saja daerah tersebut, cek daftarnya berikut ini.
Baca Juga: Aturan Halal Bihalal Bagi Daerah PPKM Level 2 dan 3 Boleh Makan Asal..
Daerah PPKM Level 1
Jawa Barat : Ciamis
Jawa Tengah: Kota Semarang, Kendal dan Banyumas
Jawa Timur: Sidoarjo, Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar dan Mojokerto
Daerah PPKM Level 2
DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat
Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Tangerang, Serang, Pandeglang, Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
Jawa Barat: Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi, Purwakarta, Pangandaran, Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Karawang, Indramayu, Cirebon, Cianjur, Bogor, Bekasi, Bandung Barat, Bandung, Sumedang, Kabupaten Subang dan Garut
Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Rembang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pati, Magelang, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Banjarnegara, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Kabupaten Brebes, Boyolali, Blora, Batang dan Demak
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Daerah Ini Masih Betah Berada di Level 3
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur: Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Batu, Kediri, Jombang, Bondowoso, Blitar, Banyuwangi, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Nganjuk, Malang, Lamongan, Kota Pasuruan, Jember, Gresik, Bojonegoro dan Bangkalan
Bali: Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar
Daerah PPKM Level 3
Jawa Timur: Pamekasan
Safrizal menambahkan, perpanjangan PPPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan daerah yang berada di level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah.
Sebaliknya, daerah yang level 2 mengalami peningkatan yakni dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Sedangkan jumlah daerah di level 1 menufrun dari 131 darrah menjadi 88 daerah saja.
Demikian informasi terkini mengenai daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1-3 hingga 23 Mei 2022.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Daerah Ini Masih Betah Berada di Level 3
Source | : | Kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar