Besarannya sendiri berbeda-beda disesuaikan dengan peringkat jabatan ataupun kelas jabatannya.
Dalam salinan tersebut juga tertulis bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Untuk jadwal pencairannya pun akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil yakni paling cepat pada Juli 2022.
Berdasarkan aturan tersebut juga dikatakan bahwa tidak semua PNS, TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13 di tahun 2022.
Ada dua kategori yang dikecualikan untuk menerima gaji ke-13 meski statusnya PNS sekalipun.
Mereka adalah PNS, TNI atau Polri yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Kedua, jika PNS, TNI atau Polri sedang ditugaskan pemerintah baik di dalam atau di luar negeri yang gajinya sudah dibayar instansi tempat penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Sstt Diam-diam Menkeu Beri Bocoran Besaran Gaji ke-13 Tahun 2022, Jadi Naik?
Source | : | Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar