GridFame.id – Selain Pegawai Negeri Sipil para CPNS juga akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 di tahun 2022.
Hal ini sudah dipastikan oleh pemerintah pusat bahwa CPNS juga berhak mendapat Gaji ke-13 pada tahun ini.
Pemberian gaji ke-13 pada CPNS ini sebagaimana tertuang pada PP No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Paratur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Di mana dari sekian banyak penerima gaji ke-13 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satunya.
“Aparatur negara sebagaimana dimaksud pasal 2 terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara,” demikian tertulis pada pasal 3.
Namun yang pasti, besaran pencairan gaji ke-13 CPNS akan berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil .
Calon abdi negara tersebut hanya akan menerima gaji ke-13 yang tak penuh jika dibanding dengan PNS yang sudah diangkat.
Pegawai yang masih bestatus CPNS hanya akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Bukan hanya itu saja , CPNS juga mendapatkan mtambahan tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen bagi para CPNS.
Baca Juga: Tidak sembarangan Ini Syarat Utama CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS
Ada pula jenis tunjangan lain seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dsb.
Lantas berapa besarannya?
Besarannya sendiri berbeda-beda disesuaikan dengan peringkat jabatan ataupun kelas jabatannya.
Dalam salinan tersebut juga tertulis bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Untuk jadwal pencairannya pun akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil yakni paling cepat pada Juli 2022.
Berdasarkan aturan tersebut juga dikatakan bahwa tidak semua PNS, TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13 di tahun 2022.
Ada dua kategori yang dikecualikan untuk menerima gaji ke-13 meski statusnya PNS sekalipun.
Mereka adalah PNS, TNI atau Polri yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Kedua, jika PNS, TNI atau Polri sedang ditugaskan pemerintah baik di dalam atau di luar negeri yang gajinya sudah dibayar instansi tempat penugasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Sstt Diam-diam Menkeu Beri Bocoran Besaran Gaji ke-13 Tahun 2022, Jadi Naik?
Source | : | Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar