Lantas bagaimana cara mendaftar PIP jika tidak mempunyai KKS dan KIP.
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud siswa yang belummemiliki KIP dapat mendaftarkan diri ke lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.
Namun jika belum juga mempunyai KKS maka siswa tetap bisa melakukan pendaftaran program PIP Kemdikbud dengan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari RT/RW dan kelurahan/desa agar dapat melengkapi syarat pendaftaran PIP tersebut.
Selanjutnya Anda bisa menghubungi pihak sekolah untuk mengajukan nama peserta didik agar menjadi calon penerima PIP.
Apabila sudah terdaftar peserta didik bisa login secara online di laman resmi pip.kemdikbud.go.id .
Klik pada kolom pencairan ‘Cari penerima PIP’ isikan data diri dan cek status penerima.
Itulah tadi cara mudah daftar agar menjadi penerima PIP Kemdikbud meski tidak memiliki KIP dan KKS.
Baca Juga: Penerima PIP 2021 Sudah Terima Dana Belum? Lakukan Ini Untuk Cairkan Bantuan
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar